Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    yusranpauwah.com
    • Home
    • Categories
      • Parlemen
      • News
      • Urban
      • Social
      • Tourism
      • Fishery
    • Portfolio
    • About
    • Contact
    Facebook X (Twitter) Instagram
    yusranpauwah.com
    News

    Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Kritik Keras Aktivitas Tambang PT. FENI

    YPBy YPMei 8, 2026Updated:Mei 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read

    SOFIFI — Fraksi Partai Hanura DPRD Provinsi Maluku Utara melayangkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. FENI Haltim di Teluk Buli Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara. Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola sumber daya alam yang dinilai belum transparan serta berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

    Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi Maluku Utara, Yusran Pauwah, menegaskan bahwa kegiatan operasional PPT. FENI Haltim perlu ditinjau secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek perizinan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    “Fraksi Hanura melihat adanya indikasi persoalan serius dalam pengelolaan pertambangan oleh PT. FENI Haltim. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi,” tegas Yusran.

    Menurutnya, sektor pertambangan seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menimbulkan persoalan baru seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kebocoran penerimaan daerah.

    Fraksi Hanura juga menyoroti pentingnya keterbukaan data produksi dan kewajiban pajak perusahaan, termasuk pajak air permukaan serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Fraksi Hanura mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas.

    Lebih lanjut, Yusran Pauwah menyatakan pihaknya akan menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Hanura, khususnya yang berada di Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, untuk melakukan pengawasan intensif serta memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan klarifikasi secara terbuka.

    “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Jika terbukti merugikan daerah dan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas, termasuk evaluasi izin hingga penghentian aktivitas,” tambahnya.

    Fraksi Hanura menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan sumber daya alam agar lebih berpihak kepada kepentingan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi bagi daerah.

    buli DPRD dprd malut faraksi hanura Feni Haltim kebijakan Maluku Utara perusahan PT Feni Tambang
    YP
    • Website

    Related Posts

    Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Kunjungi Keluarga Jemaah Haji Kepulauan Sula yang Wafat di Tanah Suci

    Juni 7, 2026

    Ketua DPD SPN Maluku Utara Minta Gerai Indomaret dan Alfamart Tidak Ditutup oleh Wacana Kopdes

    Mei 28, 2026

    Publik Pertanyakan Hasil Nyata Pertemuan Sherly Tjoanda dengan AHY

    Mei 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara Kunjungi Keluarga Jemaah Haji Kepulauan Sula yang Wafat di Tanah Suci
    • Ketua DPD SPN Maluku Utara Minta Gerai Indomaret dan Alfamart Tidak Ditutup oleh Wacana Kopdes
    • Publik Pertanyakan Hasil Nyata Pertemuan Sherly Tjoanda dengan AHY
    • Transformasi Digital Pemerintahan Harus Berbasis Pelayanan, Bukan Sekadar Pencitraan Digital
    • Besarnya Tuntutan Harus Mencerminkan Persebaran Suara dan Legitimasi Rakyat

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • November 2018
    • Mei 2018
    • September 2017
    • Juni 2017
    • Februari 2017

    Categories

    • Fishery
    • News
    • Parlemen
    • Social
    • Tourism
    • Urban
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.